Berikut ringkasan tanggung jawab seorang Kapten kapal
- Mengawaki kapal secara layak sesuai prosedur/aturan
- Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
- Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
- Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
- Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang- undangan yang berlaku
Tugas Kapten kapal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan Indonesia adalah
- Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
- Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
- Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUH Perdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
Tugas Kapten kapal secara umum
1. Sebagai Pemimpin Kapal
1. Sebagai Pemimpin Kapal
- Mampu membawa kapal dengan selamat kepelabuhan tujuan
- Mampu mengurus kapal, penumpang dan muatan
- Mampu memelihara kapal agar tetap layak Laut
- Mampu mengeloleh tertib administrasi kapal.
- Berwibawa terhadap semua orang di atas kapal demi keselamatan kapal
- Berwibawa menegakan disiplin di atas kapal.
- Mengumpulkan bahan – bahan untuk proses verbal (interogasi)
- Menyita barang – barang bukti
- Mendengar dari tertuduh dan saksi serta mencatat dalam berita acara
- Mengamankan tertuduh
- Menyerahkan berkas, barang bukti dan tertudu kepada polisi setibanya kapal di pelabuhan
- Membuat akte kelahiran dan mencatat dalam buku harian kapal dalam waktu 24 jam dengan 2 orang saksi
- Membuat akte kematian dalam waktu 24 jam bila ada yang meninggal di kapal selaku Notari kapal
- Membuat akte wasiat seseorang di atas kapal dengan di saksikan 2 orang saksi. Surat wasiat tersebut hanuya berlaku dalam 6 bulan.
- Membuat akte perjanjian antara pelajar yang berada di kapal juga dengan 2 orang saksi.
- Dalam keadaan darurat berhak memakai bahan makanan milik pelayar
- Ditempat tidak ada perwakilan dapat mengadakan perlengkapan kapal
- Dalam keadaan mendesak diluar wilayah indonesia berwenang menjual kapal
- Mempekerjakan atau menurunkan penumpang gelap
- Apabila dalam musyawarah dengan perwira diminta sumbangan kapten kapal bebas untuk menerima atau mengabaikan saran tersebut
- Ditempat yang tidak ada perwakilan perusahaan kapten kapal berhak menandatangani konosemen
- Menjatuhkan hukuman disipliner terhadap ABK berupa peringatan sampai pemotongan upah maximum 10 hari kerja
- Sebagai wakil dari pengusaha kapal
No comments:
Post a Comment