Perlu diketahui meski berbeda nama dan penggunaannya SIM dan KTP mempunyai fungsi
sama yaitu identitas diri. SIM yang diterbitkan oleh kepolisian sedangkan KTP diterbitkan oleh
pemerintah daerah.
Pengertian SIM dan KTP
SIM singkatan dari Surat Ijin Mengemudi
yang artinya kartu tanda pengenal yang di berikan oleh Polri kepada seseorang yang telah
memahami dan mampu dalam menjalankan peraturan lalu lintas, terampil dalam berkendara,
memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani. Dalam peraturan perundang-
undangan setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi
sesuai dengan kendaraan yang digunakan (motor, mobil, truk, bus, dll).
SIM terbagi menjdi 2 jenis yaitu
1. SIM Perorangan yang memiliki macam sebagai berikut
- SIM A
Digunakan untuk pengemudi berkendara mobil penumpang dan barang Perorangan
dengan berat maksimal 3.500 kg.
- SIM B I
Digunakan untuk pengemudi berkendara mobil penumpang dan barang Perorangan
dengan berat lebih dari 3.500 kg
- SIM B II
Digunakan untuk pengemudi berkendara alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan
bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan Perorangan .
- SIM C
Digunaka untuk pengemudi berkendara sepedah motor.
- SIM D
Digunakan untuk pengemudi berkendara khusus bagi penyandang cacat.
2. SIM Umum yang memiliki macam sebagai barikut
- SIM A Umum
Digunakan untuk pengemudi bekendara mobil penumpang dan barang Umum dengan
berat maksimal 3.500 kg.
- SIM B I Umum
Digunakan untuk pengemudi berkendara mobil penumpang dan barang Umum dengan
berat lebih dari 3.500 kg
- SIM B II Umum
Digunakan pengemudi berkendara alat berat, kendaraan menarik atau gandengan Umum.
KTP singkatan dari Kartu Tanda Penduduk
yang artinya identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana
yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Warga Negara indonesia
dan Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib memiliki Kartu Tanda
Penduduk. Penduduk yang memiliki KTP adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas.
Dimulai sejak tahun 2009 Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia meluncurkan program
E-KTP untuk 4 kota sebagai proyek percontohan nasional yaitu Padang, Makasar, Yogyakarta dan
Denpasar. Sedangkan kota/kabupaten lainnya secara resmi diluncurkan pada Februari 2011 oleh
Kementrian Dalam Negeri.
E-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara Elektronik baik dari segi fisik maupun
penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Penduduk hannya diperbolehkan memiliki 1 KTP
atau E-KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang identitas tunggal setiap
penduduk dan berlaku seumur hidup. NIK yang ada di KTP atau E-KTP nantinya akan dijadikan
dasar dalam pembuatan Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan
identitas lainnya.
Keunggulan E-KTP dengan KTP biasa adalah :
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat dipalsukan
- Tidak dapat digandakan
- Dapat digunakan sebagai kartu suara pemilu atau pilkada
.
No comments:
Post a Comment